Senin, 23 Februari 2009

UU praktik keperawatam

UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEPERAWATAN MENUAI KONTROVERSI

Entah bagaimana riwayat undang-undang praktik keperawatan di Indonesia saat ini. Sejak tahun 2005 hingga sekarang, rancangan UU yang sudah diserahkan ke DPR itu belum ada kejelasan mengenai kapan akan disahkan. Itulah alasannya mengapa perawat di berbagai daerah menggelar unjuk rasa tepat pada Hari Perawat Sedunia beberapa waktu lalu.
UU Praktik Keperawatan sangat dibutuhkan oleh para perawat demi menjamin kelayakan mereka dalam mengembankan tugasnya. Setidaknya perawat memiliki payung hukum atas apa yang mereka lakukan. Masyarakat pun akan mendapatkan manfaatnya karena dengan begitu masyarakat akan terlindung dari ‘praktik merugikan’ yang mungkin saja dilakukan oleh ‘oknum’ perawat.
Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Prof. Achir Yani S.Hamid MN, D.N.Sc, awalnya UU Praktik Keperawatan merupakan inisiatif dari Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Lalu tahun 1996 mulai dibahas oleh Departemen Kesehatan (Depkes) RI yang kemudian kembali dibahas tahun 2000. Pada tahun 2005 atas usulan Depkes, UU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas).
Prof. Yani berharap, UU Praktik keperawatan ini menjadi inisiatif DPR RI. Maksudnya adalah DPR RI tidak menunggu dari Depkes untuk memprosesnya. Hendaknya DPR RI dengan organisasi profesi bersama-sama memproses hal tersebut dengan lebih lanjut.
Mengenai inisiatif DPR RI, Prof. Yani menambahkan, bahwa DPR RI sebenarnya cukup bagus dalam hal itu. Bahkan dari dengar pendapat dengan komisi IX pun didapatkan bahwa mereka mendukung percepatan disahkannya UU Praktik Keperawatan. Selain itu demi disahkannya UU tersebut, PPNI telah mendapat dukungan mulai dari fraksi-fraksi, poksi-poksi Komisi IX, Ketua DPR RI hingga wakil presiden. Sayangnya sampai saat ini belum ada kejelasan penetuan waktu kapan disahkannya UU Praktik Keperawatan.
UU tersebut nantinya akan mengatu terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia, yang berfungsi sebagai badan yang mandiri dan independen. Konsil inilah yang nantinya mengatur tentang prakti keperawatan. Konsil kemudian akan dibantu oleh komite, yang didalamnyaterdapat komite registrasi, komite uji kompetensi, komite mutu pelayanan masyarakat, komite disiplin dan komite yang terkait dengan standaritas.
Prof.Yani menambahkan, apabila perawat belum memiliki komite, maka tidak akan terbangun sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi bagi perawat. Padahal konsil inilah yang melalui komitenya akan berfungsi melakukan uji kompetensi stelah perawat lulus. Dengan demikian apabila perawat lulus, maka akan mendapatkan lisensi dan jika perawat tersebut tidak lulus, maka akan dilakukan pendidikan berkelanjutan.
Belum adanya konsil tersebut membuat perawat di Indonesia memiliki kelemahan dalam menghadapi era globalisasi. Padahal peluang kerja bagi perawat Indonesia sebenarnya sangat banyak. Dari sepuluh negara di dunia hanya empat negara yang belum memiliki konsil, yaitu Indonesia, Vietnam, Myanmar dan Laos.
Menurut Prof. Yani, hal yang demikian akan membuat perawat Indonesia menjadi sulit untuk diterima di negara lain. Itu dikarenakan perawat Indonesia belum memiliki Sistem Nasional Registrasi Perawat. Sistem itu menunjukkan bahwa perawat tersebut telah lulus uji kompetensi perawat. Jadi perawat sudah memiliki kartu tanda registrasi bisa dikatakan pula bahwa perawat tersebut kompeten.
Mengenai fungsi perawatdan praktik keperawatan, Prof. Yani menjelaskan bahwa masih banyak orang yang belum mengenal apa fungsi perawat. Sebenarnya,dalam perkembangannya, keperawatan ini sebagai suatu profesi dan sudah dikenal lebih dari ratusan tahun yang lalu. Hal ini dapat dilihat, bahwa pendidikan tinggi keperawatan sudah ada di Amerika sejak tahun 1909 dan di Kanada sejak tahun 1919. Sedang di Indonesia baru pada tahun 1985.
Di dalam perkembangan profesi keperawatan ini, jika ini suatu profesi , maka harus memenuhi karakteristik profesi. Salah satu karakteristik yang harus dimiliki perawat adalah mempunyai ‘body of knowledge’ yang berbeda dari disiplin ilmu lain.
Body Of Knowledge adalah ilmu yang mempelajari tentang respon manusia terhadap perubahan yang terjadi pada kesehatannya. Respon ini berupa respon fisik, psikologi, ssosial dan spiritual yang dilihat dari bagaimana kebutuhan dasar manusia. Terdapat 14 kebutuhan dasar manusia yang menjadi tanggungjawab perawat. Jadi, perawat berfungsi untuk menangani respon manusia terhadap perubahan kesehatannya.
Sebagai contoh, Prof. Yani menjelaskan apabila seseorang yang datang dengan kondisi badan demam/panas, maka dokter akan melakukan tindakan medik seperti mendiagnosa penyakitnya dengan melakukan pemeriksaan fisik, laboratorium dan sebagainya, sehingga kemudian bisa mengatakan bahwa orang tersebut terkena demam berdarah. Sedangkan perawat melihat dari segi respon yang terdapat pada orang tersebut. Respon yang terjadi pada orang tersebut adalah panas/demam. Untuk mengatasinya maka perawat akan melakukan pengompresan dan memberikan banyak cairan. Selain itu perawat juga akan melakukan observasi, melakukan pemenuhan dasar termasuk mencegah terjadinya cedera.
Kemudian Prof. Yani menjelaskan jika perawat membuka praktik, maka perawat hanya akan melakukan tindakan yang bersumber dari 14 kebutuhan dasar manusia itu sendiri. Oleh karena itu, hal tersebut harus jelas. Semua yang berhubungan dengan praktik keperawatan hendaknya dapat diatur secara umum dalam UU dan khususnya dalam peraturan konsil nantinya.
Menurut Prof. Yani, PPNI menginginkan perawat dapat melakukan praktik keperawatan yang diatur secara jelas dalam UU karena hal tersebut tidak hanya bermanfaat bagi perawat saja, tetapi juga masyarakat. Dengan adanya kejelasan secara hukum maka masyarakat dan juga perawat secara langsung akan terlindungi karena berarti hanya perawat yang benar-benar memilih kompetensi yang dapat melakukan tindakan keperawatan.
Oleh karena itu, sangat wajar jika PPNI berharap UU Praktik Keperawatan untuk segera disahkan, selambat-lambatnya sebelum Pemilu 2009. Karena bila pada saat itu belum disahkan juga dan wakil rakyat pun nantinya berganti, maka semua yang sudah berjalan saat ini akan kembali ke awal lagi. Sungguh amat disayangkan bila hal itu yang terjadi. (sumber: Dokter Kita, edisi 07,JULI 2008)